Thursday, July 20, 2017

Sewa Kantor/Virtual Office/ Serviced Office Jakarta Pusat, Perijinan PT/CV,Domisili,PKP-OK!

1.             Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan (HO) surat izin gangguan.
Surat izin SITU sendiri dibuat yang bertujuan untuk memberitahukan kepada lembaga pemberi izin atau lembaga yang berwenang bahwa pendirian tempat usaha atau perusahaan tidak menggangu lingkungan sekitar baik secara psikis atau secara tindakan. Hal ini sangat penting karena dengan adanya izin ini perusahaan bisa menempatkan secara legal sebuah tempat yang akan disewa. Untuk HO biasanya apabila sebuah perusahaan berisiko memberikan dampak buruk terhadap lingkungan seperti limbah atau yang lainnya. syarat pembuatan SITU cukup banyak yaitu sebagai berikut,
-               Foto kopi KTP permohonan.
-               Foto permohonan ukuran 3x4 sebanyak 2 buah.
-               Formulir isian secara lengkap dari dinas terkait.
-               Foto kopi PBB tahun berjalan.
-               Foto kopi IMB atau izin mendirikan bangunan.
-               Denah lokasi tempat usaha.
-               Izin sewa atau kontrak.
-               Foto kopi sertifikat tanah.
-               Surat keterangan domisili perusahaan.
-               Foto kopi akta pendirian perusahaan atau notaris dsb.

Hal tersebut harus dilengkapi supaya izin perusahaan dapat berjalan dengan lancar, hal tersebut memang memberikan banyak menyita waktu anda.

No comments:

Post a Comment