1. Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan
(HO) surat izin gangguan.
Surat izin SITU sendiri dibuat yang bertujuan
untuk memberitahukan kepada lembaga pemberi izin atau lembaga yang berwenang
bahwa pendirian tempat usaha atau perusahaan tidak menggangu lingkungan sekitar
baik secara psikis atau secara tindakan. Hal ini sangat penting karena dengan
adanya izin ini perusahaan bisa menempatkan secara legal sebuah tempat yang
akan disewa. Untuk HO biasanya apabila sebuah perusahaan berisiko memberikan
dampak buruk terhadap lingkungan seperti limbah atau yang lainnya. syarat
pembuatan SITU cukup banyak yaitu sebagai berikut,
- Foto kopi KTP permohonan.
- Foto permohonan ukuran 3x4 sebanyak 2 buah.
- Formulir isian secara lengkap dari dinas
terkait.
- Foto kopi PBB tahun berjalan.
- Foto kopi IMB atau izin mendirikan bangunan.
- Denah lokasi tempat usaha.
- Izin sewa atau kontrak.
- Foto kopi sertifikat tanah.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian perusahaan atau
notaris dsb.
Hal tersebut harus dilengkapi supaya izin
perusahaan dapat berjalan dengan lancar, hal tersebut memang memberikan banyak
menyita waktu anda.
No comments:
Post a Comment