Cara Membuat Izin Perusahaan Secara Legal
Izin perusahaan memang sangat diperlukan ketika membangun sebuah
perusahaan atau bisnis, tanpa sebuah izin maka sebuah lembaga akan dinyatakan
ilegal dan kontra terhadap suatu Negara. Fungsi dari izin pembuatan perusahaan
sendiri bukan hanya terletak pada sistem pajak atau perlindungan dari Negara
apabila terjadi sesuatu, melainkan juga untuk membuat izin penempatan kantor
baik secara permanen maupun sistem kontrak yang biasanya menggunakan sistem
sewa. Izin perusahaan sendiri secara legal memberikan artian bahwa perusahaan
dilindungi oleh Negara dan sah terhadap hukum, apabila terjadi pelanggaran atau
hal yang tidak diinginkan maka hukum akan bertindak sesuai perundang-undangan
jauh lebih ringan ketimbang mereka yang ilegal dalam perijinan. Izin
sebuah perusahaan memang menjadi salah satu hal yang teramat utama apalagi
perusahaan tersebut merupakan salah satu cikal bakal kesuksesan dalam
berbisnis.
Disini saya akan
memberikan bagaimana cara mendapatkan izin dalam mendirikan sebuah perusahaan
dengan menyewa sebuah tempat kantor yang berada di suatu daerah. Ternyata
prosedurnya susah gampang yang memang sangat perlu dilakukan, hal ini begitu
wajib dilakukan supaya perusahaan aman secara hukum dan jasa penyewa juga
merasa aman dalam proses penyewaan kantor. Tentunya kantor yang digunakan
adalah kantor yang nyaman serta yang sesuai dengan latar belakang perusahaan,
kantor tersebut ternyata dapat anda ketahui dengan melihat situs website jasa
penyedia penyewaan kantor adalahhttps://www.centerflix.com/ yang mana merupakan salah satu jasa
profesional dan terpercaya.
1. Membuat surat izin tempat usaha (SITU) dan
(HO) surat izin gangguan.
Surat izin SITU sendiri dibuat yang bertujuan
untuk memberitahukan kepada lembaga pemberi izin atau lembaga yang berwenang
bahwa pendirian tempat usaha atau perusahaan tidak menggangu lingkungan sekitar
baik secara psikis atau secara tindakan. Hal ini sangat penting karena dengan
adanya izin ini perusahaan bisa menempatkan secara legal sebuah tempat yang
akan disewa. Untuk HO biasanya apabila sebuah perusahaan berisiko memberikan
dampak buruk terhadap lingkungan seperti limbah atau yang lainnya. syarat
pembuatan SITU cukup banyak yaitu sebagai berikut,
- Foto kopi KTP permohonan.
- Foto permohonan ukuran 3x4 sebanyak 2 buah.
- Formulir isian secara lengkap dari dinas
terkait.
- Foto kopi PBB tahun berjalan.
- Foto kopi IMB atau izin mendirikan bangunan.
- Denah lokasi tempat usaha.
- Izin sewa atau kontrak.
- Foto kopi sertifikat tanah.
- Surat keterangan domisili perusahaan.
- Foto kopi akta pendirian perusahaan atau
notaris dsb.
Hal tersebut harus dilengkapi supaya izin
perusahaan dapat berjalan dengan lancar, hal tersebut memang memberikan banyak
menyita waktu anda.