Prosedur Tepat Pembuatan
PKP
Pembuatan PKP (pengusaha kena pajak), PKP memang memberikan banyak sekali
kelebihan untuk anda, dimana PKP sendiri merupakan salah persyaratan bagi para
pengusaha untuk wajib membayar pajak. Tentunya PKP ini juga terdapat berbagai
prosedur dan syarat untuk pembuatannya. Menyewa kantor perusahaan tentunya juga
membutuhkan beberapa persyaratan salah satunya PKP sendiri. Para CEO atau
pemilih perusahaan pastinya bukanlah orang sembarang dengan uang yang minim,
mereka yang bisa mendirikan perusahaan dan menyewa tempat pastinya mempunyai
beberapa modal yang bukan hanya sedikit, bahkan modal bersama juga memerlukan
PKP dengan baik. Prosedur pembuatan PKP cukup mudah dimana salah satunya
adalah syarat dokumen secara lengkap.
Disini saya akan
memberikan tips prosedur PKP yang perlu anda ketahui supaya lebih mantap dan
kelegalan perusahaan anda dapat tercapai dengan baik. Semua itu diatur dalam
perundang-undangan PPN tahun 1984 dengan ketentuan sebagai berikut.
1. Syarat pengajuan PKP.
- Seorang pengusaha yang sudah memiliki omzet
bruto dengan 1 buku mencapai Rp. 4,8 milliar.
- Melewati proses survei yang sudah dilakukan KPP
dan KP2KP tempat pendaftaran.
- Melengkapi semua dokumen dan persyaratan untuk
PKP.
Permohonan tersebut
dilakukan dengan menggunakan sistem mengirimkan ke wilayah tempat pengusaha
berdiri dan menyampaikan ke PKP dan KP2KP setempat.
2. Siapa yang berhak ikut PKP?
Bagi mereka pengusaha
yang sudah memiliki omzet lebih dari 4,8 milliar setahun yang mana memberikan
banyak sekali kelebihan untuk anda salah satunya perlindungan omzet anda dan
transparansi omzet anda. biasanya tabungan di bank juga akan otomatis
memberitahukan kepada anda apabila dana anda sudah mencapai yang telah
disebutkan. Ada beberapa cara untuk PKP sendiri yaitu,
- Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
- Memungut pajak yang terutang.
- Menyetorkan ke bagian PPN serta harus masih
dibayar ke pihak pajak pengeluaran.
- Melakukan pemungutan serta penyetoran pajak .
3. Tentunya harus menyiapkan dokumen.
- Wajib pajak orang pribadi.