Wednesday, August 30, 2017

Disewakan Kantor & Virtual Office di Jakarta


Prosedur Tepat Pembuatan PKP
Pembuatan PKP (pengusaha kena pajak), PKP memang memberikan banyak sekali kelebihan untuk anda, dimana PKP sendiri merupakan salah persyaratan bagi para pengusaha untuk wajib membayar pajak. Tentunya PKP ini juga terdapat berbagai prosedur dan syarat untuk pembuatannya. Menyewa kantor perusahaan tentunya juga membutuhkan beberapa persyaratan salah satunya PKP sendiri. Para CEO atau pemilih perusahaan pastinya bukanlah orang sembarang dengan uang yang minim, mereka yang bisa mendirikan perusahaan dan menyewa tempat pastinya mempunyai beberapa modal yang bukan hanya sedikit, bahkan modal bersama juga memerlukan PKP dengan baik.  Prosedur pembuatan PKP cukup mudah dimana salah satunya adalah syarat dokumen secara lengkap.
Disini saya akan memberikan tips prosedur PKP yang perlu anda ketahui supaya lebih mantap dan kelegalan perusahaan anda dapat tercapai dengan baik. Semua itu diatur dalam perundang-undangan PPN tahun 1984 dengan ketentuan sebagai berikut.
1.             Syarat pengajuan PKP.
-               Seorang pengusaha yang sudah memiliki omzet bruto dengan 1 buku mencapai Rp. 4,8 milliar.
-               Melewati proses survei yang sudah dilakukan KPP dan KP2KP tempat pendaftaran.
-               Melengkapi semua dokumen dan persyaratan untuk PKP.
Permohonan tersebut dilakukan dengan menggunakan sistem mengirimkan ke wilayah tempat pengusaha berdiri dan menyampaikan ke PKP dan KP2KP setempat.
2.              Siapa yang berhak ikut PKP?
Bagi mereka pengusaha yang sudah memiliki omzet lebih dari 4,8 milliar setahun yang mana memberikan banyak sekali kelebihan untuk anda salah satunya perlindungan omzet anda dan transparansi omzet anda. biasanya tabungan di bank juga akan otomatis memberitahukan kepada anda apabila dana anda sudah mencapai yang telah disebutkan. Ada beberapa cara untuk PKP sendiri yaitu,
-               Melaporkan usaha untuk dikukuhkan sebagai PKP.
-               Memungut pajak yang terutang.
-               Menyetorkan ke bagian PPN serta harus masih dibayar ke pihak pajak pengeluaran.
-               Melakukan pemungutan serta penyetoran pajak .
3.             Tentunya harus menyiapkan dokumen.

-               Wajib pajak orang pribadi.

No comments:

Post a Comment